Jumat, 06 Januari 2017

PSIKOLOGI DAN TEKNOLOGI INTERNET

REVIEW JURNAL
Judul : Cyberbullying: Fenomena Cyberbullying Pada Remaja
                                                                                                                    I.            LATAR BELAKANG MASALAH

A.  Masalah yang Diangkat Dalam Jurnal
     Perkembangan teknologi Informasi yang semakin pesat mampu mengubah pola kehidupan masyarakat dalam hal pemenuhan informasi. Segala bentuk informasi dapat menyebar secara cepat bahkan sulit untuk dikontrol. Komunikasi tanpa pengawasan dalam lingkup sosial akan dapat menyebabkan berbagai macam penyimpangan, sebagai contoh yang akhir-akhir ini sering kita dengar dengan istilah cyberbullying. Banyak remaja atau generasi-generasi muda saat ini yang menggunakan sosial media untuk saling berkomunikasi, seperti facebook. Tidak sedikit kasus yang pernah terjadi terhadap generasigenerasi muda tersebut tentang cyberbullying.

B.  Tujuan Penelitian
     Tujuan utama dari penelitian jurnal ini adalah untuk menawarkan solusi-solusi pemecahannya serta menunjukkan etika dalam menggunakan media sosial
    




























                                                                                                                                  II.            METODE PENELITIAN

A.  Metode yang Digunakan
     Metode penelitian yang digunakan pada studi ini adalah metode kuantitatif.

B.  Sampel / Responden
     Berdasarkan penelitian yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan UNICEF pada tahun 2011 hingga 2013 yang dirilis Februari 2014, menyatakan sebagian besar remaja di Indonesia telah menjadi korban cyberbullying. Studi melibatkan 400 anak dan remaja rentang usia 10 hingga 19 tahun. Dari ini juga terungkap bahwa sembilan dari sepuluh siswa atau 89 persen responden berkomunikasi secara online dengan teman-teman mereka, 56 persen berkomunikasi online dengan keluarga, dan 35 persen berkomunikasi secara online dengan guru mereka. Sebanyak 13 persen responden mengaku menjadi korban cyberbullying dengan bentuk hinaan dan ancaman. Estimasi jumlah remaja yang mengalami cyberbullying di Indonesia sangat tinggi, Survei global yang dilakukan oleh Ipsos terhadap 18.687 orang tua dari 24 negara, termasuk Indonesia, menemukan bahwa 12% orang tua menyatakan bahwa anak mereka pernah mengalami cyberbullying dan 60% diantaranya menyatakan bahwa anak
anak tersebut mengalami cyberbullying pada jejaring sosial seperti Facebook. Di Indonesia, 14% orang tua yang menjadi responden survei ini menyatakan anak mereka pernah mengalami cyberbullying, dan 53% menyatakan mengetahui bahwa anak dikomunitasnya pernah mengalami cyberbullying.

C.  Alat Ukur yang Digunakan
     Tingginya angka cyberbullying di Indonesia sangat dipengaruhi oleh penggunaan internet yang meningkat setiap tahunnya terutama dikalangan remaja. Sebagai masyarakat yang setiap harinya berkutat dengan dunia teknologi dan media sosial harus bersifat bijak dalam menghadapi dilema perkembangan teknologi informasi tersebut.














                                                                                                                       III.            HASIL DAN PEMBAHASAN

A.  Menjawab Tujuan atau Tidak
     Melalui revolusi mental diharapkan masyarakat kembali memiliki nilai-nilai positif yang dianut oleh generasi sebelumnya, dan tentunya program pemerintah ini harus didukung oleh segenap masyarakat dalam segala aspek kehidupan. sepatutnya memperhatikan etika bermedia sosial dengan mematuhi undang-undang yang berlaku agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti menjadi korban ataupun pelaku cyberbullying. Sebagai pengguna teknologi informasi, sepatutnya memperhatikan etika bermedia sosial dengan mematuhi undang-undang yang berlaku agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti menjadi korban ataupun pelaku cyberbullying.
Cyberbullying di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

B.  Kaitan Teori
     menurut Madcoms (2010), Facebook adalah suatu  situs  jejaring  sosial   yang  dapat dijadikan sebagai  tempat  untuk  menjalin hubungan  pertemanan  dengan  seluruh orang yang  ada  di  belahan  dunia  untuk dapat  berkomunikasi  satu  dengan  yang lainnya.





















                                                                                                                                               IV.            KESIMPULAN

A.  Kelebihan dan Kekurangan
Kelebihan
     Pelaku cyberbullying dapat dituntut pidana berdasarkan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Untuk menanggulangi cyberbullying di media sosial facebook maka perlu dilakukan tindakan preventif melalui pendidikan etika. Etika yang perlu diperhatikan dalam menggunakan media sosial khususnya facebook antara lain tidak memposting tulisan, gambar maupun vidio yang berbau SARA atau menyinggung pihak lain, berkomunikasi dengan sopan, mampu membedakan obrolan pribadi atau publik, tidak sembarangan membagikan tautan dan memahami konten secara menyeluruh sebelum berkomentar.
     Kekurangan
     Harusnya menanggulangi juga dengan adanya psikolog, untuk kepribadian sang anak yang sudah terkena cyberbullying. Walaupun sudah di tanggulangi secara hukum ada baiknya juga, menanggulangi secara mental





















Tidak ada komentar:

Posting Komentar