I.
LATAR
BELAKANG MASALAH
A. Masalah yang Diangkat Dalam Jurnal
Perkembangan teknologi Informasi yang
semakin pesat mampu mengubah pola kehidupan masyarakat dalam hal pemenuhan
informasi. Segala bentuk informasi dapat menyebar secara cepat bahkan sulit
untuk dikontrol. Komunikasi tanpa pengawasan dalam lingkup sosial akan dapat
menyebabkan berbagai macam penyimpangan, sebagai contoh yang akhir-akhir ini
sering kita dengar dengan istilah cyberbullying. Banyak remaja atau
generasi-generasi muda saat ini yang menggunakan sosial media untuk saling
berkomunikasi, seperti facebook. Tidak sedikit kasus yang pernah terjadi
terhadap generasigenerasi muda tersebut tentang cyberbullying.
B. Tujuan Penelitian
Tujuan utama dari penelitian jurnal ini
adalah untuk menawarkan solusi-solusi pemecahannya serta
menunjukkan etika dalam menggunakan media sosial
II.
METODE
PENELITIAN
A. Metode yang Digunakan
Metode
penelitian yang digunakan pada studi ini adalah metode kuantitatif.
B. Sampel / Responden
Berdasarkan
penelitian yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerjasama
dengan UNICEF pada tahun 2011 hingga 2013 yang dirilis Februari 2014,
menyatakan sebagian besar remaja di Indonesia telah menjadi korban
cyberbullying. Studi melibatkan 400 anak dan remaja rentang usia 10 hingga 19
tahun. Dari ini juga terungkap bahwa sembilan dari sepuluh siswa atau 89 persen
responden berkomunikasi secara online dengan teman-teman mereka, 56 persen
berkomunikasi online dengan keluarga, dan 35 persen berkomunikasi secara online
dengan guru mereka. Sebanyak 13 persen responden mengaku menjadi korban
cyberbullying dengan bentuk hinaan dan ancaman. Estimasi jumlah remaja yang mengalami cyberbullying di
Indonesia sangat tinggi, Survei global yang dilakukan oleh Ipsos terhadap
18.687 orang tua dari 24 negara, termasuk Indonesia, menemukan bahwa 12% orang
tua menyatakan bahwa anak mereka pernah mengalami cyberbullying dan 60%
diantaranya menyatakan bahwa anak
anak tersebut mengalami cyberbullying pada jejaring
sosial seperti Facebook. Di Indonesia, 14% orang tua yang menjadi responden
survei ini menyatakan anak mereka pernah mengalami cyberbullying, dan 53%
menyatakan mengetahui bahwa anak dikomunitasnya pernah mengalami cyberbullying.
C. Alat Ukur yang Digunakan
Tingginya angka cyberbullying di Indonesia
sangat dipengaruhi oleh penggunaan internet yang meningkat setiap tahunnya
terutama dikalangan remaja. Sebagai masyarakat yang setiap harinya berkutat
dengan dunia teknologi dan media sosial harus bersifat bijak dalam menghadapi
dilema perkembangan teknologi informasi tersebut.
III.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
A. Menjawab Tujuan atau Tidak
Melalui
revolusi mental diharapkan masyarakat kembali memiliki nilai-nilai positif yang
dianut oleh generasi sebelumnya, dan tentunya program pemerintah ini harus
didukung oleh segenap masyarakat dalam segala aspek kehidupan. sepatutnya memperhatikan etika bermedia sosial dengan
mematuhi undang-undang yang berlaku agar terhindar dari hal-hal yang tidak
diinginkan seperti menjadi korban ataupun pelaku cyberbullying. Sebagai
pengguna teknologi informasi, sepatutnya memperhatikan etika bermedia sosial
dengan mematuhi undang-undang yang berlaku agar terhindar dari hal-hal yang
tidak diinginkan seperti menjadi korban ataupun pelaku cyberbullying.
Cyberbullying di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal
27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
B. Kaitan Teori
menurut Madcoms (2010), Facebook adalah suatu situs
jejaring sosial yang
dapat dijadikan sebagai
tempat untuk menjalin hubungan pertemanan
dengan seluruh orang yang ada di belahan
dunia untuk dapat berkomunikasi
satu dengan yang lainnya.
IV.
KESIMPULAN
A. Kelebihan dan Kekurangan
Kelebihan
Pelaku cyberbullying dapat dituntut pidana
berdasarkan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE). Untuk menanggulangi cyberbullying di media sosial facebook maka perlu
dilakukan tindakan preventif melalui pendidikan etika. Etika yang perlu
diperhatikan dalam menggunakan media sosial khususnya facebook antara lain
tidak memposting tulisan, gambar maupun vidio yang berbau SARA atau menyinggung
pihak lain, berkomunikasi dengan sopan, mampu membedakan obrolan pribadi atau
publik, tidak sembarangan membagikan tautan dan memahami konten secara
menyeluruh sebelum berkomentar.
Kekurangan
Harusnya
menanggulangi juga dengan adanya psikolog, untuk kepribadian sang anak yang
sudah terkena cyberbullying. Walaupun sudah di tanggulangi secara hukum ada
baiknya juga, menanggulangi secara mental
Tidak ada komentar:
Posting Komentar